Kita sepertinya sudah terbiasa menyaksikan aktivitas ini di setiap sudut kota, terutama kawasan yang berlabel KTL "Kawasan Tertib Lalu Lintas". Anggapan sebagian masyarakat kegiatan ini menjadi sebuah "ladang basah mencari uang tambahan" bagi aparat polisi lalu lintas. Benarkah demikian ? Saya kira kalian lebih mengerti jawabannya.Berbicara operasi tilang, berikut ini pengalaman pertama (semoga sekaligus yang terakhir) penulis tertangkap operasi tilang di Kota Surabaya. Penulis menyambangi kota Surabaya sendirian dengan sepeda motor matic dengan tujuan untuk melakukan replacement kartu XL di jalan pemuda tepatnya tanggal 3/3/2011 dan diteruskan tujuan untuk bertemu dengan Customer (pembeli) di PT. Chinatrust Indonesia (sepertinya beliau adalah "orang", tetapi tidak sempat berbicara panjang kali lebar) di Intiland Tower Jalan Panglima Sudirman Surabaya.
![]() |
| Intilan Tower Surabaya. (Sumber: google) |
Selamat Siang (sambil memberi hormat). Bisa tunjukkan SIM dan STNK. Saya keluarkan dan tunjukkan tanpa rasa curiga sedikitpun. Tadi dari arah mana dan menuju mana mas ? saya jawab dengan jujur dari parkiran intiland. Saya diajak masuk pos dengan sopan. Dari arah sana langsung ambil arah untuk belok kesini tidak bisa mas walaupun marka jalannya utuh dan putush-putus sambil menunjukkan marka jalan seperti itu tidak boleh dilewati.
Mengertikah saya akan maksud tersebut ? Ternyata tidak haha .. karena di kabupaten saya tidak pernah melihat marka jalan seperti itu (polos := mode on). Sementara anggap mengertilah ok. Negosiasi agar terlepas dari tilang dilakukan dengan tenang dan lancar dan sayapun meminta maaf. Tetapi Polisi tersebut tetap ngotot dan berkata kurang lebihnya seperti ini.
Tidak bisa mas, karena anda telah melanggar, begini saja mau titip denda tilang disini dengan membayar denda sebesar 100rb, 250rb, 500rb, 750rb sampai 1jt, sambil menunjukkan tulisan form tilang. Tapi kalau disiini bayar setengahnya saja 51rb sajalahmbukan uang damai. tapi uang titipan. (polisi mata duitan)
Saya mikir-mikir sambil bertanya, kalau disidang kira-kira habis berapa pak ? lah kalau itu saya kurang tahu. Pilih bayar disini (red. uang damai diatas). Kebetulan Sisi baik berkata dalam hati "Uang damai=uang sogok, sidang sajalah".Akhirnya surat tilang ditulis sama polisi yang nawari discount 50% tadi. Saya tinggal keluar untuk menghubungi saudara untuk sedikit minta pertimbangan. Belum selesai berbicara sambil tidak mengacuhkan polisi tadi, saya dipanggil. SIM atau STNK yang ditahan. Saya pilih SIM dengan pertimbangan STNK lebih berarti apalagi Motor Pinjaman.
Marka utuh dan putus-putus
Tanggal 18 Maret (tadi pagi), kira-kira pukul setengah 10 kurang akhirnya saya sampai di Pengadilan Negeri Surabaya. Mendekati pintu masuk PN, tampak puluhan calo sidang berebutan para calon peserta sidang tilang, bagi yang pertama kali kena tilang mungkin tawaran ini menggiurkan. Tetapi jangan kecewa jika harga yang dikeluarkan lebih mahal nantinya. Sampai di pintu Gerbang PN Surabaya, kebingungan melanda "bagaimana alurnya dan sebelah mana ruangannya?", sempat ingin bertanya kepada para calo, tetapi mana mungkin calo memberitahu alurnya.
| Para Calo Sidang Tilang sedang beraksi |
Kaki melangkah mantap memasuki gedung PN Surabaya, mata tetap menoleh kanan kiri mengikuti beberapa orang yang saya duga akan ikut sidang tilang juga. Setelah mendekati ruang sidang, diluar dugaan ternyata ratusan orang sudah tumpah ruah di area ruang sidang. Dan sidang tilang saat itu terbagi beberapa ruang dan suasananya sama semua; Ramai, berdesak-desakan dan tampak orang berjejer seperti suasana ospek kampus dahulu.
Bingung diruang mana saya akan disidang, saya bertanya ke satpam yang sedang laku keras diberondong pertanyaan ruang sidang sebelah mana oleh para calon peserta kursi pesakitan. Setelah dilihat no. surat tilangnya saya ditunjukkan ruangan tidak jauh dari satpam tersebut berdiri. Saya terobos terus antrian tersebut untuk mengumpulkan bukti surat tilang saya ke pegawai yang berdiri disampinng meja sidang.
| SIDANG TILANG: Mengantri nama untuk dipanggil |
Usut punya usut ternyata kerumunan orang yang berdiri tersebut bukan antri untuk mengumpulkan lembaran surat tilang tadi tetapi menunggu namanya dipanggil berdasarkan surat yang sudah dikumpulkan tadi karena kursi yang tersedia tidak mencukupi untuk ratusan orang tersebut. Sempat berdiri dibelakang orang yang sedang menulis update status twitternya, sudah 3 jam berdiri ngantri sidang. Saya yang membacanyaa, menelan ludah. Benarkah selama itu ? saya terobos lagi kerumunan orang tersebut mencari posisi yang nyaman untuk berdiri dan posisi yang kiranya suara orang yang memanggil peserta sidang. 30menit berdiri saya dicolek oleh seorang ibu untuk dipersilahkan duduk di kursi di dekatnya, ternyata ada orang yang sudah berdiri dari tadi melihat peluang untuk duduk dikursi tersebut, saya persilahkan saja orang tersebut duduk (sambil berguman dalam hati, sampai berapa lama lagi saya harus berdiri).
| Sidang dilakukan tanpa duduk di kursi pesakitan |
Selang 20 menit kemudian, saya lihat kursi kosong (kali ini saya harus duduk he). saya pun langsung duduk sambil meluruskan kaki yang sudah terasa kaku. Kira-kira 20 menit kemudian, akhirnya nama saya dipanggil. Diluar dugaan alurnya cukup singkat tidak sampai 5 menit.
Alur Sidang secara lengkapnya setelah nama dipanggil seperti ini :
Alur Sidang secara lengkapnya setelah nama dipanggil seperti ini :
- Peserta maju mendekat ke Hakim sidang, berkasnya dilihat sejenak mengacu pasal yang telah kita dilanggar. Kasus melanggar marka jalan seperti kasus saya tersebut sepertinya kasus ringan. Surat dan berkas tilang saya langsung ditanda tangani tanpa menanyakan saya melanggar apa. Bagi yang tidak beruntung biasanya sedikit ditanyakan dan diberi sedikit omelan, topi dilepas, jangan menggunakan celana selutut.
- Biaya Denda disebutkan oleh hakim anggota. Denda yang harus saya bayar 25rb (agak tidak percaya). Saya jawab baik pak !. Besar biaya denda yang harus dibayar sesuai dengan kesalahan/kelalaian kita. Konon denda sidang tilang karena tidak menggunakan helm di Jakarta sebesar 50rb.
- Kemudian diserahkan ke hakim anggota lainnya, entah apa yang dicatat di buku yang mirip seperti buku kas kecil panjang. mungkin mencatat biaya yang saya keluarkan dan bahwa peserta sidang dengan no. sekian sudah melaksanakan sidang.
- Kemudian disuruh menghadap petugas pembayaran, disini kita disuruh untuk membayar uang sebesar 25rb plus seribu rupiah ( mungkin biaya perkara atau biaya tukang hittung seperti kalau mau mengirim barang melalui TIKI atau biaya pembayaran listrik di kantor pos)
- Barang Sitaan (SIM atau STNK) diserahkan.
Kesimpulannya: Jika teman-teman ada yang ditilang dan disidang, jangan terbujuk rayu oleh para calo di depan pengadilan, karena dari beberapa informasi yang saya baca di internet, tarif yang calo tentukan 2x lipat dari biaya denda itu sendiri bahkan bisa lebih sampai menyentuh angka 50rb keatas padahal aslinya denda kita cuma 25rb-60rban saja. Kalau punya banyak uang, tidak ada salahnya menggunakan jasa calo tetapi tawar dulu daripada berdiri dan berdesak-desakan, ingat bagi yang kelebihan duit saja atau tidak punya waktu :D.
Demikian sedikit pengalaman dari ditilang sampai sidang tilang, semoga sedikit informasi ini bisa bermanfaat bagi teman-teman sekalian. :)
Pesan lebih bijaknya: Jangan sampai kena tilang apalagi main "uang damai" he.... :D
semoga petugas kita bisa menjadi lebih bersih, lebih baik dan mengayomi masyarakat.






10 komentar:
Mas, itu perpasal 25rb ato gimana.. Klo SIM MATI kira-kira kena berapa ya Mas..
kurang tahu jg mas .... sepertinya tergantung kebijakan pengadilannya :D. dijakarta gk pake helm kena 60rb katanya ...
thx a bunch bro.... lumayan, ada senjata buat benagkat sidang besok hehehe
mas kalau Melanggar Rambu, sidang di pengadilannya berapa ya saya kena pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 mohon pencerahanya
Anonymous: sama2 mas :)
Anonymous : klo cuma rambu biasanya gk bakalan lebih 50rb mas .. :)
terimakasih infonya mas, barusan sy kena tilang (perempatan UKI yg mau ke bekasi), saya sempat berargumen "saya kan tidak liat markanya" kebetulan emang markanya gak keliatan, tp si polisi ngotot, ya udah.. awalnya sy minta slip biru tp begitu diliatkan tabel denda yg mencapai maks. 500rb sy minta yg slip merah aja, harusnya sih pakai teguran dulu, gak usah langsung tilang, sebagai bentuk pelayanan kpd masyarakat yg awam thd aturan2 lalulintas yg baru.. minimal sebenarnya juga salah rambunya yg kagak jelas baik warna maupun tempatnya yg sulit terlihat.. jadi dendanya memang cuman 25rb ya bang?? mudah2an sidang nov nanti lancar, terimakasih banyak infonya bang, sukses selalu untuk blog nya
saya pernah kena tilang, tapi yang menghadiri sidang ibu saya, soalnya pas masih belum tau dunia luar :p #betapa merepotkannya memiliki anak sepertiku
tp terimakasih sharingnya, jangan sampai deh kena tilang..
@Nikoarwenda: itu dulu kan masbro ... skrng tentunya ibu pean bangga mempunyai anak laki2 tertua tetapi ttp berbakti ke orang tua. apalagi bentar lagi akan menghadiahi beliau dengan cucu :D
Anonymous: seharusnya bgtu ya mas :D #menurut orang awam bgtu .... tp polisi juga tidak mau kalah, klo belum ngerti marka jalan mengapa sudah punya SIM (nahlo, balik kita yg salah argumen). Terimakasih atas Kunjungannya mas :)
Post a Comment
Jangan sungkan-sungkan untuk corat-coret di blog ini melalui komentar. Meninggalkan komentar merupakan bentuk dukungan sesama blogger dan dapat mempengaruhi 'jumlah kunjungan' ke blog rekan-rekan. so mengapa tidak mencoba meninggalkan komentar pada tulisan ini :)