Informasi

Pilih Sidang Tilang atau Uang Damai?

Kita sepertinya sudah terbiasa menyaksikan aktivitas ini di setiap sudut kota, terutama kawasan yang berlabel KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas). Anggapan sebagian masyarakat kegiatan ini menjadi sebuah ladang basah mencari uang tambahan bagi beberapa oknum polisi lalu lintas. Benarkah demikian ? Saya kira kalian lebih mengerti jawabannya.


Berbicara operasi tilang, berikut ini pengalaman pertama (semoga sekaligus yang terakhir) penulis tertangkap operasi tilang di Kota Surabaya. Saat itu tanggal 3 Maret 2011, saya mengendarai sepeda motor sendirian di Surabaya dengan tujuan untuk melakukan replacement kartu XL di jalan Pemuda. Setelah dari jalan Pemuda, perjalanan diteruskan tujuan ke Intiland Tower di jalan Panglima Sudirman Surabaya untuk menemui seseorang di PT. Chinatrust Indonesia.

Intilan Tower Surabaya. (Sumber: google)
Ini merupakan pertama kalinya saya menginjakkan kaki di Intiland Tower. Setelah barang sudah saya serahkan kepada pembeli tersebut, dengan semangatnya saya langsung tancap gas motor matic keluar dari parkiran menuju jalan raya. Karena tujuan berikutnya adalah menuju Word Trade Center Surabaya untuk membeli baterai Handphone. 

Tanpa melihat marka jalan (garis putih), langsung saja saya menyeberang menuju belokan patung Kerapan Sapi untuk menuju jalan Basuki Rahmat seperti biasanya. Tetapi Apes, saya disapa dan diberhentikan oleh polisi lalu lintas. 

"Selamat Siang (sambil memberi hormat). Bisa tunjukkan SIM dan STNK", ujar polantas menyapaku. Saya keluarkan dan tunjukkan tanpa rasa curiga sedikitpun. "Tadi dari arah mana dan menuju mana mas?", tanya polisi kepadaku. Saya jawab dengan jujur kalau saya dari parkiran Intiland. Kemudian saya diajak masuk pos polisi dengan sopan. "Dari arah sana langsung ambil arah untuk belok kesini tidak bisa mas karena marka jalannya utuh dan putus-putus", polisi tersebut menjelaskan sambil menunjukkan marka jalan seperti itu.

Mengertikah saya akan maksud tersebut? Ternyata tidak hahaha... karena di kabupaten tempat tinggal saya tidak pernah melihat marka jalan seperti itu. *polos banget ya... Karena lagi di depan polisi, sementara anggap mengerti sajalah. Negosiasi agar terlepas dari tilang dilakukan dengan tenang dan lancar. Sayapun tidak lupa meminta maaf. Tetapi Polisi tersebut tetap ngotot dan berkata kurang lebihnya seperti ini. "Tidak bisa mas, karena anda telah melanggar, begini saja mau titip denda tilang disini dengan membayar denda sebesar 100rb, 250rb, 500rb, 750rb sampai 1jt, (sambil menunjukkan tulisan form tilang). Tapi kalau disini bayar setengahnya saja 51rb sajalah. Bukan uang damai tapi uang titipan", ujarnya. Dalam hati saya langsung berujar "dasar polisi mata duitan!". 

Saya mikir-mikir sambil bertanya, "Kalau disidang kira-kira habis berapa pak?". "Lah kalau itu saya kurang tahu mending pilih bayar disini", balasnya.

Kebetulan sisi baik saya berkata dalam hati "Uang damai sama aja dengan uang sogok jadi mending sidang sajalah". 

Akhirnya surat tilang ditulis sama polisi yang sempat nawari diskon 50% tadi. Saya pergi keluar pos untuk menghubungi saudara untuk sedikit minta pertimbangan. Belum selesai berbicara, sambil tidak mengacuhkan polisi tadi, saya dipanggil kembali dan ditawari SIM atau STNK yang mau ditahan. Saya pilih SIM dengan pertimbangan STNK lebih berarti apalagi ini adalah motor pinjaman. 

Masih penasaran sesampainya di rumah, langsung saja menyapa paman google untuk mencari informasi mengenai maksud marka tadi. Saya dapat menemukan penjelasan jika ada marka seperti dibawah ini, kendaraan dari sisi sebelah kiri tidak boleh pindah/masuk ke sisi sebelah kanan, tetapi kendaraan dari sebelah kanan boleh ke lajur kiri.

Marka garis utuh dan putus-putus 

Tanggal 18 Maret (tadi pagi), kira-kira pukul setengah 10 kurang akhirnya saya sampai di Pengadilan Negeri Surabaya. Mendekati pintu masuk PN, tampak puluhan calo sidang berebutan para calon peserta sidang tilang. Bagi yang pertama kali kena tilang mungkin tawaran ini menggiurkan. Tetapi jangan terkejut dan kecewa, jika harga yang dikeluarkan lebih mahal nantinya. 

Sampai di pintu Gerbang PN Surabaya, kebingungan melanda "Bagaimana alurnya dan sebelah mana ruangannya?". Sempat ada keinginan untuk bertanya kepada para calo, tetapi saya urungkan. Mana mungkin calo memberitahu alurnya?.

Para Calo Sidang Tilang sedang beraksi.

Kaki melangkah mantap memasuki gedung PN Surabaya, mata tetap menoleh kanan kiri mengamati beberapa orang yang saya duga akan ikut sidang tilang juga. Diluar dugaan, setelah sangat dekat dengan ruang sidang, ternyata ratusan orang sudah tumpah ruah di area ruang sidang. Dan sidang tilang saat itu terbagi kedalam beberapa ruangan. Suasananya sama semua, ramai, berdesak-desakan dan tampak orang berjejer seperti suasana ospek kampus dahulu.

Karena bingung diruang mana saya akan disidang, saya bertanya ke satpam yang sedang laku keras diberondong pertanyaan "Ruang sidang sebelah mana pak?" oleh para calon peserta sidang. Setelah melihat no. surat tilang, saya ditunjukkan ke ruangan tidak jauh dari satpam tersebut berdiri. Sesuai arahan, saya coba terobos antrian diluar ruangan untuk mengumpulkan bukti surat tilang ke pegawai yang berdiri disamping meja sidang.


Mengantri nama untuk dipanggil

Usut punya usut ternyata kerumunan orang yang berdiri tersebut bukan antri untuk mengumpulkan lembaran surat tilang melaikan mereka menunggu namanya dipanggil sesuai surat yang sudah dikumpulkan tadi karena kursi yang tersedia tidak mencukupi untuk ratusan orang tersebut. 

Saya sempat berdiri dibelakang orang yang sedang menulis update status twitternya. "Sudah 3 jam berdiri ngantri sidang" begitulah kicauannya. Saya yang membacanya langsung menelan ludah. Benarkah selama itu? saya terobos lagi kerumunan orang tersebut mencari posisi yang nyaman untuk berdiri dan posisi yang sekiranya saya bisa mendengar suara petugas yang memanggil peserta sidang dengan jelas. 

Setelah 30 menit berdiri, saya dicolek oleh seorang ibu untuk dipersilahkan duduk di kursi di dekatnya. Sayangnya ada orang yang sudah berdiri dari tadi juga melihat peluang untuk duduk dikursi tersebut. Saya persilahkan saja orang tersebut duduk sambil bergumam dalam hati, sampai berapa lama lagi saya harus berdiri?.

Sidang dilakukan tanpa duduk di kursi pesakitan

Selang 20 menit kemudian atau setelah 50 menit berdiri, saya melihat ada kursi kosong lagi. Kali ini saya harus duduk!. Saya pun langsung duduk sambil meluruskan kaki yang sudah terasa kaku. Kira-kira 20 menit kemudian, akhirnya nama saya dipanggil. Diluar dugaan alurnya cukup singkat tidak sampai 5 menit. 


Alur Sidang Tilang

Alur yang harus dijalani setelah nama dipanggil seperti ini : 
Peserta maju mendekat ke Hakim sidang, berkasnya dilihat sejenak mengacu pasal yang telah kita dilanggar. Kasus melanggar marka jalan seperti kasus saya tersebut sepertinya kasus ringan. Surat dan berkas tilang saya langsung ditanda tangani tanpa menanyakan saya melanggar apa. Bagi yang tidak beruntung biasanya sedikit ditanyakan dan diberi sedikit omelan: topinya dilepas!, jangan menggunakan celana selutut!. 

Kemudian biaya denda disebutkan oleh hakim anggota. Denda yang harus saya bayar cuma 25rb. Saya agak tidak percaya. Besaran biaya denda yang harus dibayar sesuai dengan kesalahan/kelalaian kita. Konon denda sidang tilang karena tidak menggunakan helm di Jakarta sebesar 50rb. 

Kemudian berkas diserahkan ke hakim anggota lainnya. Entah apa yang dicatat di buku yang mirip seperti buku kas kecil panjang. Mungkin mencatat biaya yang saya keluarkan dan bahwa peserta sidang dengan no. sekian sudah melaksanakan sidang. 

Kemudian disuruh menghadap petugas pembayaran. Disini kita disuruh untuk membayar uang sebesar 25rb plus seribu rupiah. Mungkin secaman biaya perkara atau biaya tukang hitung seperti biaya admin kalau mau mengirim barang melalui TIKI atau biaya pembayaran listrik di kantor pos ya?. Baru setelah itu barang sitaan SIM atau STNK diserahkan. 


Kesimpulannya: Jika teman-teman ada yang ditilang dan memilih untuk disidang, jangan terbujuk rayu oleh para calo di depan pengadilan, karena dari beberapa informasi yang saya baca di internet, tarif yang calo tentukan 2x lipat dari biaya denda itu sendiri. Bahkan bisa lebih, bisa menyentuh angka 50rb keatas padahal aslinya denda kita cuma 25rb-60rban saja. Kalau punya banyak uang, tidak ada salahnya menggunakan jasa calo daripada berdiri dan berdesak-desakan.

Demikian sedikit pengalaman dari ditilang sampai sidang tilang, semoga sedikit informasi ini bisa bermanfaat bagi teman-teman sekalian. :)

Pesan lebih bijaknya: Jangan sampai kena tilang apalagi main "uang damai".

About MEDIAPLUS

10 komentar:

  1. Mas, itu perpasal 25rb ato gimana.. Klo SIM MATI kira-kira kena berapa ya Mas..

    ReplyDelete
  2. kurang tahu jg mas .... sepertinya tergantung kebijakan pengadilannya :D. dijakarta gk pake helm kena 60rb katanya ...

    ReplyDelete
  3. thx a bunch bro.... lumayan, ada senjata buat benagkat sidang besok hehehe

    ReplyDelete
  4. mas kalau Melanggar Rambu, sidang di pengadilannya berapa ya saya kena pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 mohon pencerahanya

    ReplyDelete
  5. Anonymous: sama2 mas :)

    Anonymous : klo cuma rambu biasanya gk bakalan lebih 50rb mas .. :)

    ReplyDelete
  6. terimakasih infonya mas, barusan sy kena tilang (perempatan UKI yg mau ke bekasi), saya sempat berargumen "saya kan tidak liat markanya" kebetulan emang markanya gak keliatan, tp si polisi ngotot, ya udah.. awalnya sy minta slip biru tp begitu diliatkan tabel denda yg mencapai maks. 500rb sy minta yg slip merah aja, harusnya sih pakai teguran dulu, gak usah langsung tilang, sebagai bentuk pelayanan kpd masyarakat yg awam thd aturan2 lalulintas yg baru.. minimal sebenarnya juga salah rambunya yg kagak jelas baik warna maupun tempatnya yg sulit terlihat.. jadi dendanya memang cuman 25rb ya bang?? mudah2an sidang nov nanti lancar, terimakasih banyak infonya bang, sukses selalu untuk blog nya

    ReplyDelete
  7. saya pernah kena tilang, tapi yang menghadiri sidang ibu saya, soalnya pas masih belum tau dunia luar :p #betapa merepotkannya memiliki anak sepertiku

    tp terimakasih sharingnya, jangan sampai deh kena tilang..

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  9. @Nikoarwenda: itu dulu kan masbro ... skrng tentunya ibu pean bangga mempunyai anak laki2 tertua tetapi ttp berbakti ke orang tua. apalagi bentar lagi akan menghadiahi beliau dengan cucu :D

    ReplyDelete
  10. Anonymous: seharusnya bgtu ya mas :D #menurut orang awam bgtu .... tp polisi juga tidak mau kalah, klo belum ngerti marka jalan mengapa sudah punya SIM (nahlo, balik kita yg salah argumen). Terimakasih atas Kunjungannya mas :)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.