Informasi

Cara Registrasi Ulang Kartu XL, Simpati, Indosat, 3, Axis

SUDAH dengar kan kalau pemerintah akan memberlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan validasi data Dukcapil  mulai tanggal 31 Oktober 2017? Beberapa konsumen bahkan sudah mendapat sms dari KOMINFO beberapa hari terakhir ini. Hal ini dalam rangka upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan kartu seluler terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity
Keren bukan, pemerintah kita melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini!
Info Grafis dari FB IndonesiaBaik.id

Registrasi kartu prabayar bisa dilakukan sendiri oleh para calon pelanggan jasa kartu prabayar ataupun pelanggan lama nih. Nantinya data yang kalian daftarkan, akan dilakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomer yang tertera di e-KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Cara Registrasi Kartu Prabayar

Begini cara melakukan registrasi kartu perdana dan registrasi ulang Kartu XL, Simpati, Indosat, 3, Axis, Smartfren Prabayar:

Untuk pelanggan baru/calon pelanggan Indosat, Smartfren, Tri ketik SMS :
NIK#NomorKK# kirim ke nomor 4444

Untuk pelanggan lama Indosat, Smartfren, Tri, ketik SMS : 
ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke nomor 4444


Atau bisa melalui website Registrasi Ulang Tri.


Untuk pelanggan baru/calon pelanggan XL ketik SMS :
DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444

Untuk pelanggan lama XL ketik SMS : 
ULANG#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444

Atau bisa melalui website Registrasi Ulang XL.


Untuk pelanggan baru/calon pelangganTelkomsel ketik SMS :
REG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke nomor 4444

Untuk pelanggan lama Telkomsel ketik SMS :
ULANG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke nomor 4444

Atau bisa melalui website Registrasi Ulang Telkomsel.



Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.


Validasi Registrasi

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data pelanggan prabayar tervalidasi. Namun jika data tidak tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan. Untuk detailnya kamu bisa menghubungi layanan pelanggan masing-masing operator.

Validasi  SUKSES registrasi  kartu TRI dan XL.


Batas Akhir Masa Registrasi
Pihak operator atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.




Segera registrasi kartu prabayarmu dengan data yang benar. Jika tidak, calon pelanggan tidak akan bisa mengaktifkan kartu perdana dan untuk pelanggan lama akan dilakukan pemblokiran nomor secara bertahap. Bagaimana pengalaman registrasi ulang kartu prabayarmu? yuk share pengalamanmu dengan cara berkomentar dibawah ini ya. Jangan lupa share informasi ini jika dirasa bermanfaat. (*)

Sumber: Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 

About MEDIAPLUS

1 komentar:

  1. registrasi ulang mungkin dengan tujuan baik, sebagai warga negara yang baik ya kita ikuti sajalah apa yg menjadi peraturan

    ReplyDelete

Powered by Blogger.